Kamis, 09 Juli 2015

Seputar Zakat, Infak, Sedekah dan Fidyah (10/12)

Seputar Zakat, Infak, Sedekah dan Fidyah (10/12)

Salmah Muslimah - detikNews

Halaman 10 dari 12
Seputar Zakat, Infak, Sedekah dan Fidyah (2)Foto: Rachman Haryanto


19.Bagaimana cara membayar fidyah?

Fidyah adalah memberi makan setiap hari tidak berpuasa kepada seorang miskin seperti makanan sehari-hari yang bersangkutan, atau senilai dengan harga makanan itu. Nilainya tentu berbeda antara seorang dengan yang lain. Bukankah nilai makanan kita berbeda-beda? Fidyah dapat dibayarkan pada bulan Ramadan, dapat pula setelah Ramadan. Demikian, wallahu a'lam.

(M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)

Foto: Ilustrasi


20. Apakah orang yang sakit dan tidak kuat untuk berpuasa, puasanya wajib dibayar setelah Ramadan atau cukup dengan fidyah saja?


Dalam QS al-Baqarah (2): 184, antara lain dinyatakan: "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." Inilah dasar hukum yang membolehkan membayar fidyah bagi seseorang yang merasa sangat berat untuk berpuasa. Ini berlaku misalnya bagai orang yang sudah tua. Sahabat Nabi, Ibnu Abbas, memasukkan wanita yang hamil dan/ atau menyusui dalam kandungan makna ayat di atas, sebagaimana diriwayatkan oleh pakar hadis al-Bazzar.

Sedang dalam pandangan mazhab Hanbali wanita yang hamil atau menyusui, maka mereka tidak membayar fidyah, tetapi harus mengganti puasanya pada hari yang lain. Dalam mazhab Ahmad dan Syâfi‘î kalau keduanya tidak berpuasa karena hanya khawatir keadaan janin/bayi yang disusukannya saja, bukan terhadap diri mereka, maka mereka harus membayar fidyah dan dalam saat yang sama mengganti puasanya.

Sedang bila khawatir atas diri mereka saja, atau diri mereka bersama dengan bayi/ janin, maka ketika itu, mereka hanya berkewajiban mengganti puasa, dan tidak membayar fidyah. Ini karena seseorang yang khawatir, walau atas dirinya saja, maka ia telah dibenarkan untuk tidak berpuasa serupa dengan orang sakit. Ini berdasar firman Allah dalam QS al-Baqarah (2): 184; "Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain."

Fidyah yang dibayarkan itu adalah memberi makan seorang miskin, seperti makanan sehari-hari yang bersangkutan, atau senilai dengan harga makanan itu. Nilainya tentu berbeda antara seorang dengan yang lain. Bukankah nilai makanan kita berbeda-beda? Demikian, wallahu a'lam.

(M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar