Seputar Zakat, Infak, Sedekah dan Fidyah (12/12)
Salmah Muslimah - detikNews
Halaman 12 dari 12
Foto: Rachman Haryanto
23. Bolehkah zakat via ATM kepada suatu yayasan zakat? Apakah harus ada serah terima dalam zakat dan juga bersedekah?
Boleh membayar zakat, infak, dan sedekah, dengan cara transfer melalui ATM ke rekening LAZIS, tidak harus datang langsung ke lembaga tersebut.
Dalam pembayaran zakat perlu ada akad penyerahan (ijab qabul) dari pembayar kepada penerima atau lembaga yang mewakilinya.
(Huzaemah Tahido, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran.)
24. Mana yang lebih baik, bersedekah melalui suatu lembaga/ amil ataukah langsung ke sasarannya. Bolehkan zakat langsung ke tetangga?
Menyerahkan zakat oleh wajib zakat kepada yang berhak sah-sah saja. Tetapi menyerahkannya kepada lembaga BAZIS (baca: lembaga resmi) lebih baik, karena lebih terjamin pemerataan pembagian zakat itu. Ini karena boleh jadi mustahaq (yang berhak menerima) memeroleh dari berbagai sumber sedang ada selainnya yang tidak memeroleh sama sekali. Demikian, wallahu a'lam.
Menyerahkan zakat oleh wajib zakat kepada yang berhak sah-sah saja. Tetapi menyerahkannya kepada lembaga BAZIS (baca: lembaga resmi) lebih baik, karena lebih terjamin pemerataan pembagian zakat itu. Ini karena boleh jadi mustahaq (yang berhak menerima) memeroleh dari berbagai sumber sedang ada selainnya yang tidak memeroleh sama sekali.
Di sisi lain, memberi kepada amil yang tidak resmi berarti menunjuk wakil Anda untuk memberinya sedang amil zakat yang resmi/ semi resmi berkedudukan mewakili kelompok-kelompok yang berhak menerima. Konsekuensi perbedaan ini menjadikan Anda masih berkewajiban mengeluarkan zakat, jika zakat yang Anda amanatkan ke amil yang mewakili anda itu menghilangkannya, karena zakat belum sampai kepada yang berhak menerima.
Tetapi bila Anda menyerahkan kepada amil resmi/ BAZIS, maka karena dia mewalili yang berhak, Anda tidak perlu mengeluarkan zakat lagi seandainya zakat yang Anda serahkan itu hilang di tangan amil tersebut. Demikian, wallahu a'lam.
(M Quraish Shihab dan Huzaemah Tahido, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran.)
25. Benarkah kita tidak boleh berkurban sebelum kita diakikahkan? Bolehkah membiayai untuk aqiqah diri sendiri saat sudah besar karena orang tua tidak mampu?
Tidak benar. Kita boleh berkurban meskipun kita belum diakikahkan. Mazhab Hambali membolehkan melaksanakan akikah oleh yang bersangkutan sendiri walau setelah dia dewasa karena dalam pandangan ulama-ulamanya tidak ada batas waktu bagi pelaksanaannya.
(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)
(slm/nwk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar