Kamis, 09 Juli 2015

Seputar Zakat, Infak, Sedekah dan Fidyah (8/12)

Seputar Zakat, Infak, Sedekah dan Fidyah (8/12)

Salmah Muslimah - detikNews

Halaman 8 dari 12
Seputar Zakat, Infak, Sedekah dan Fidyah (2)Foto: Rachman Haryanto

15. Apakah zakat fitrah itu yang berhak fakir,miskin dan amil saja? Apakah bagian yang tidak ada mustahaqnya bisa dibagikan kepada yang sudah ada?

Syaikh Wahbah az-Zuhaili dalam bukunya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh menyebutkan bahwa memang zakat fitrah diutamakan untuk dibagikan kepada fakir dan miskin, meskipun boleh-boleh saja dibagikan kepada kategori penerima yang lain.

(M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)

Foto: Ilustrasi


16. Apakah bagian fakir dan miskin perlu di bedakan?

Secara sederhana dapat dikatakan bahwa ada orang yang beroleh penghasilan, namun tidak cukup memenuhi kebutuhannya. Ketidakcukupan itu boleh jadi melebihi setengah kebutuhannya, dan boleh jadi juga kurang dari setengahnya. Salah satu dari mereka disebut fakir dan yang lainnya disebut miskin.Demikian, wallahu a'lam.

(M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar