Kamis, 09 Juli 2015

Seputar Zakat, Infak, Sedekah dan Fidyah (1/12)

Seputar Zakat, Infak, Sedekah dan Fidyah (1/12)

Salmah Muslimah - detikNews

Halaman 1 dari 12
Seputar Zakat, Infak, Sedekah dan Fidyah (1)Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Pertanyaan seputar zakat, infak, sedekah dan fidyah kerap dilontarkan sejumlah pembaca forum question and answer detikRamadan setiap tahunnya. Berikut sejumlah pertanyaan dan jawaban yang sudah dirangkum di halaman khusus yang mengulas hal tanya jawab seputar zakat, infak, sedekah dan fidyah bagian 1.


1. Berapa besaran zakat fitrah dan bagaimana cara membayarnya?


Pada zaman Rasululullah Saw besaran zakat fitrah ditentukan dengan satu sha', satu sha' sama dengan empat mud. Ketika dikonversi ke ukuran berat sekarang, terjadi perbedaan pendapat dalam mengkonversi mud menjadi ons. Ada yang menyatakan 1 mud sama dengan 6 ons, sehingga 1 sha' (ukuran 4 mud) adalah 2,4 kg.

Ada yang mengatakan 1 mud adalah 6,5 ons, sehingga 1 sha' sama dengan 2,6 kg, dan ada juga yang mengatakan 1 mud adalah 7 ons, sehingga 1 sha' sama dengan 2,8 kg. Dari situ banyak yang menyarankan zakat fitrah sebesar 3 kg (pembulatan dari 2,8 kg), demi kehati-hatian. Kalaupun terdapat kelebihan, itu dinilai sedekah untuk fakir miskin.

Zakat fitrah diwajibkan bagi yang mengalami hidup akhir sesaat di bulan Ramadan dan sesaat bulan Syawwal, dan waktunya berakhir sebelum khatib menyelesaikan khutbah Idul Fitri. Kendati demikian, boleh mengeluarkannya sebelum hari raya, bukan sebelum Ramadan, kecuali jika zakat itu Anda sisihkan atau amanatkan kepada orang lain untuk ditunaikan atas nama Anda pada waktunya. Demikian, wallahu a’lam.


(M Quraish Shihab dan Muhammad Arifin Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)


2. Berapakah nisab emas yang harus dikeluarkan zakatnya? Dan berapa persen untuk zakat maal?


Nishab emas adalah 85 gram, dan zakatnya 2,5%. Nishab zakat maal/ harta (uang) adalah senilai harga 85 gram emas, dan zakatnya juga 2,5%. Demikian, wallahu a'lam.

(M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar