Kamis, 09 Juli 2015

Seputar Zakat, Infak, Sedekah dan Fidyah (9/12)

Seputar Zakat, Infak, Sedekah dan Fidyah (9/12)

Salmah Muslimah - detikNews

Halaman 9 dari 12
Seputar Zakat, Infak, Sedekah dan Fidyah (2)Foto: Rachman Haryanto

17. Penghasilan telah dipotong oleh pajak yang besarnya sekitar 15%, apakah masih memiliki kewajiban untuk membayar zakat maal? Bagaimana cara menghitungnya?


Pengeluaran untuk pajak disebut pengeluaran primer, satusnya hampir sama dengan utang. Syaikh Mahmud Syaltut, mantan Syaikh Al-Azhar, Mesir, pernah berfatwa terkait kasus Anda ini. Menurutnya, apabila setelah dipotong pajak –-dan pengeluaran-pengeluaran utang lainnya-- sisa uang Anda masih mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas atau lebih, Anda harus mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Demikian, wallahu a'lam.

(Huzaema Tahido, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)

Foto: Ilustrasi


18. Apabila bersedekah untuk almarhum apakah kita yang menyedekahkan atas nama almarhum juga dapat pahala? Apakah hanya untuk almarhum saja?


Insya Allah kita yang bersedekah atas nama almarhum mendapat pahala, dan almarhum juga mendapat pahala. Allah Swt tidak akan menyia-nyiakan perbuatan baik seseorang, baik laki-laki maupun perempuan. Demikian, wallahu a'lam.

(Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar