Kamis, 09 Juli 2015

Seputar Zakat, Infak, Sedekah dan Fidyah (3/12)

Seputar Zakat, Infak, Sedekah dan Fidyah (3/12)

Salmah Muslimah - detikNews

Halaman 3 dari 12
Seputar Zakat, Infak, Sedekah dan Fidyah (1)Foto: Grandyos Zafna

5. Wajibkah zakat bagi orang yang punya utang banyak?

Dalam keadaan seperti itu, Anda tidak dikenakan kewajiban zakat harta (atau zakat mal), karena zakat harta diwajibkan kepada orang yang memiliki harta sekurang-kurangnya senilai 85 gram emas dan harta itu telah dimiliki penuh selama satu tahun. Zakatnya sebesar 2,5%. Tetapi Anda tetap berkewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Zakat fitrah wajib atas setiap Muslim yang mengalami hidup sesaat pada bulan Ramadan dan sesaat pada bulan Syawal dan memiliki kecukupan makan pada hari Idul Fitri, tidak terkecuali apakah itu orang tua atau muda, laki-laki atau perempuan, orang merdeka atau hamba sahaya, bahkan bayi sekalipun. Demikian, wallahu a'lam.

(M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)

Foto: Ilustrasi

6. Bagaimana hukumnya dengan kewajiban membayar zakat maal tetapi masih berutang kepada bank untuk membeli rumah dengan masa 10 tahun?

Hitunglah jumlah uang Anda yang telah Anda miliki selama satu tahun, lalu kurangi dengan utang yang menjadi tanggungan Anda pada tahun itu (bukan utang kredit rumah dua, tiga, atau 10 tahun ke depan!). Jika jumlahnya mencapai nishab (senilai 85 gram emas), maka Anda wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5%. Demikian, wallahu a’lam.

(Huzaemah Tahido, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar