Kamis, 09 Juli 2015

Seputar Zakat, Infak, Sedekah dan Fidyah (11/12)

Seputar Zakat, Infak, Sedekah dan Fidyah (11/12)

Salmah Muslimah - detikNews

Halaman 11 dari 12
Seputar Zakat, Infak, Sedekah dan Fidyah (2)Foto: Rachman Haryanto


21. Bagaimana hukum membayar fidyah bagi orang pikun?


Keadaan pikun dapat dikatakan seperti anak kecil yang belum baligh. Oleh karena itu, orang tersebut tidak wajib berpuasa tetapi wajib membayar fidyah. Jika ia tidak mampu membayar fidyah, maka yang membayarkannya adalah orang yang berkewajiban menanggung hidupnya (ahli waris), terutama anak cucunya. Demikian, wallahu a'lam.

(Faizah Ali Sibromalisi, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)
Ilustrasi pembagian zakat fitrah


22. Membiayai keluarga sendiri, keluarga kakak dan adik yang miskin secara rutin perbulan melebihi 2.5% penghasilan, apakah tetap masih harus mengeluarkan zakat 2,5% terhadap penghasilan?


Apabila ketika membiayai keluarga kakak dan adik Anda yang miskin secara rutin yang totalnya melebihi 2,5% itu niat Anda adalah untuk mengeluarkan zakat, maka pemberian Anda itu sudah dinilai zakat dan kelebihannya dinilai sedekah. Kakak dan adik bukanlah keluarga yang menjadi tanggungan Anda, sehingga boleh menerima zakat selama mereka masuk dalam kategori fakir, miskin, atau salah satu dari delapan kelompok yang berhak menerima zakat. Demikian, wallahu a'lam.

(Huzaemah Tahido, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar