Kamis, 09 Juli 2015

Seputar Zakat, Infak, Sedekah dan Fidyah (5/12)

Seputar Zakat, Infak, Sedekah dan Fidyah (5/12)

Salmah Muslimah - detikNews

Halaman 5 dari 12
Seputar Zakat, Infak, Sedekah dan Fidyah (1)Foto: Grandyos Zafna


9. Apakah boleh atau sah hukumnya jika memberikan zakat baik zakat fitrah maupun maal kepada orangtua sendiri jika orangtua tergolong wajib zakat?

Memberikan zakat kepada keluarga yang wajib ditanggung belanja hidupnya seperti ayah, ibu, dan anak, maka apa yang diserahkannya itu tidak dinilai sebagai zakat, tetapi sedekah. Dalam kasus Anda, tidak sah memberi zakat kepada orangtua Anda, apalagi dia tergolong wajib zakat. Sebab, sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi yang diriwayatakan oleh Imam Ahmad, "Engkau dan hartamu milik ayahmu." Apa pun yang secara ikhlas diberikan kepada mereka dinilai sebagai sedekah.

Memang, ada ulama seperti Ibnu Taymiyyah yang berpendapat bahwa boleh menyerahkan zakat kepada kedua orangtua ke atas (nenek dan kakek), atau anak  ke bawah (cucu) selama mereka miskin, sementara yang berzakat berpenghasilan pas-pasan dan keadaan dan tanggungannya yang lain (seperti anak dan istri) akan terganggu bila membelanjai lagi orangtuanya. Demikian, wallahu a'lam.

(M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)



10. Pembayaran zakat profesi, zakat maal harus diserahkan ke mana?

Menyerahkan zakat oleh wajib zakat lembaga BAZIS (baca: lembaga resmi) lebih baik, karena lebih terjamin pemerataan pembagian zakat itu. Ini karena boleh jadi mustahaq (yang berhak menerima) memeroleh dari berbagai sumber sedang ada selainnya yang tidak memeroleh sama sekali. Di sisi lain, memberi kepada amil yang tidak resmi berarti menunjuk wakil anda untuk memberinya sedang amil zakat yang resmi/ semi resmi berkedudukan mewakili kelompok-kelompok yang berhak menerima.

Konsekuensi perbedaan ini menjadikan anda masih berkewajiban mengeluarkan zakat, jika zakat yang anda amanatkan ke amil yang mewakili anda itu menghilangkannya, karena zakat belum sampai kepada yang berhak menerima. Tetapi bila Anda menyerahkan kepada amil resmi/ BAZIS, maka karena dia mewalili yang berhak, anda tidak perlu mengeluarkan zakat lagi seandainya zakat yang anda serahkan itu hilang ditangan amil tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar