Kamis, 09 Juli 2015

Seputar Zakat, Infak, Sedekah dan Fidyah (2/12)

Seputar Zakat, Infak, Sedekah dan Fidyah (2/12)

Salmah Muslimah - detikNews

Halaman 2 dari 12
Seputar Zakat, Infak, Sedekah dan Fidyah (1)Foto: Grandyos Zafna



3. Apa perbedaan zakat, infak dan sedekah

ZIS adalah akronim dari zakat, infak, dan sedekah. Ketiga kata ini dikenal oleh bahasa Arab sebelum turunnya Alquran dengan makna-makna tertentu. Tetapi, perlu digarisbawahi hakikat yang menyatakan bahwa 'bahasa' adalah sesuatu 'yang hidup.'

Karena itu, selain bisa muncul atau lahir yang baru, kata-kata yang lama pun dapat mati atau tidak digunakan lagi. Kata-kata bisa juga berkembang. Karena itu, maknanya dapat berubah, meluas, atau menyempit.

Alquran dan hadis Nabi tidak jarang menggunakan satu kata dengan makna 'baru' yang kurang dikenal sebelumnya oleh pemakai bahasa itu. Di sisi lain, pemakaian sehari-hari dan penggunaan istilah dalam berbagai bidang ilmu melahirkan pula makna-makna baru yang agak berbeda dari makna yang digunakan Alquran dan hadis Nabi.

Kata-kata itu, misalnya, adalah 'ibadah', 'ulama', 'kafir', dan sebagainya. Sementara itu, di kalangan para pakar, dikenal —paling tidak— tiga istilah: apa yang disebut pengertian kebahasaan, pengertian agama, dan pengertian sehari-hari ('urf).

Kata 'infak' terambil dari kata berbahasa Arab infak, yang —menurut penggunaan bahasa— berarti "berlalu, hilang, tidak ada lagi" dengan berbagai sebab: kematian, kepunahan, penjualan, dan sebagainya. Atas dasar ini, Alquran menggunakan kata infak, dalam berbagai bentuknya —bukan hanya dalam harta benda, tetapi juga selainnya.

Dari sini dapat dipahami mengapa ada ayat-ayat Alquran yang secara tegas menyebut kata 'harta' setelah kata infak. Misalnya, surah al-Baqarah ayat 262. Selain itu, ada juga ayat yang tidak menggandengkan kata infak dengan kata 'harta', sehingga ia mencakup segala macam rezeki Allah yang diperoleh manusia dan yang dapat digunakan. Misalnya, antara lain, surah al-Ra'd ayat 22 dan surah al-Furqan ayat 67.

Kata infak digunakan bukan hanya menyangkut sesuatu yang wajib, tetapi mencakup segala macam pengeluaran atau nafkah. Bahkan, kata itu digunakan untuk pengeluaran yang tidak ikhlas sekalipun. Firman Allah dalam surah al-Baqarah ayat 262 dan 265, surah al-Anfal ayat 36, dan surah at-Taubah ayat 54 merupakan sebagian ayat yang dapat menjadi contoh keterangan di atas.

Dari sini dapat dikatakan bahwa kata infak mencakup segala macam pengeluaran (nafkah) yang dikeluarkan seseorang, baik wajib maupun sunnah, untuk dirinya, keluarga, ataupun orang lain, secara ikhlas atau tidak. Dan dengan demikian, zakat dan sedekah termasuk dalam kategori infak.

Dari segi bahasa, 'zakat' berarti 'penyucian' atau 'pengembangan'. Pengeluaran harta, bila dilakukan dengan ikhlas dan sesuai dengan tuntunan agama, dapat menyucikan harta dan jiwa yang mengeluarkannya serta mengembangkannya. Alquran dan hadis sering menggunakan kata ini dalam arti 'pengeluaran kadar tertentu dari harta benda yang sifatnya wajib dan setelah memenuhi syarat-syarat tertentu.'

Karenanya, pengeluaran itu harus disertai dengan kesungguhan dan keikhlasan. 'Sedekah' terambil dari akar kata yang berarti 'kesungguhan dan kebenaran.' Alquran menggunakan kata ini sebanyak lima kali dalam bentuk tunggal dan tujuh kali dalam bentuk jamak—kesemuanya dalam konteks pengeluaran harta benda secara ikhlas (bandingkan dengan infak).

Tetapi, kata 'sedekah' tidak hanya digunakan untuk pengeluaran harta yang bersifat sunnah atau anjuran, tetapi juga untuk yang wajib. Surah at-Taubah ayat 103 memerintahkan Nabi Saw mengambil zakat harta dari mereka yang memenuhi syarat-syarat, demikian juga surah at-Taubah ayat 60 yang berbicara tentang mereka yang berhak menerima zakat dengan menggunakan kata 'sedekah' dalam arti zakat wajib.

Dalam pemakaian sehari-hari, kata 'zakat' digunakan khusus untuk pengeluaran harta yang sifatnya wajib (fitrah, mal, pertanian, perdagangan, dan sebagainya). 'Sedekah' digunakan untuk pengeluaran harta yang sifatnya sunnah. Sementara itu, infak mencakup segala macam pengeluaran: harta atau bukan, yang wajib atau yang bukan, secara ikhlas atau dengan pamrih.

(M Quraish Shihab,Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)

Ilustrasi pembagian zakat


4. Jika bekerja di kota A, menunaikan salat Ied di kota B. Dimanakah harus membayar zakat Fitrah? Di A atau B?

Zakat fithrah tidak boleh digunakan kecuali buat fakir miskin, utamanya fakir miskin yang ada di tempat pembayar zakat itu bemukim. Ini karena tujuannya adalah membebaskan fakir miskin dari mengemis pada hari lebaran. Utamakan membayar zakat di daerah tempat Anda bermukim/tinggal.

(M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar